Bengkulu, tvOnenews.com - Lokasi pusat narkoba dan judi jenis jackpot bar-bar yang berada di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (6/2/2025) digerebek ratusan personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, dibantu Polda Bengkulu, serta satuan Brimobda Bengkulu.
Penindakan hukum paksa ini dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman yang langsung menyita perhatian masyarakat, karena polisi menurunkan kekuatan penuh sebanyak 282 personel gabungan, berikut dengan puluhan kendaraan termasuk kendaraan anti peluru.
Hasil pengerebekan ini, polisi mengamankan 10 pelaku terdiri dari bandar narkoba dan pemilik judi jackpot jenis bar-bar.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas narkoba, judi di wilayah ini. Selain itu perintah Kapolda juga menegaskan agar kami melakukan upaya paksa penegakkan hukum," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (6/2/2025).
Operasi ini berlangsung hanya selama 45 menit dengan mengamankan 10 orang termasuk beberapa Target Operasi (TO) narkoba Polda Bengkulu. Adapun pelaku ditangkap yakni, ABS (40), CA, A (39), S (32), E (55), ADM (25), IS (34), J (15), SJ (36), AS (25).
“Salah satu TO itu sepasang suami isteri. Saat penggerebekan hanya isterinya yang tertangkap suaminya masih dikejar," kata AKBP Eko Budiman.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp9,1 juta, 31 paket sabu, 36 butir diduga ekstasi, alat hisap sabu, ganja, berikut dengan alat ketangkasan judi jackpot bar-bar, kendaraan roda dua dan roda empat serta empat butir peluru aktif kaliber 5,56 mm.
Load more