Diketahui, pasca melaporkan Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ke Bidang Propam Polda Sumut sesuai surat tanda bukti laporan nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Juli 2024, pihak Polrestabes Medan melalui penyidik pembantu yang menangani perkara melakukan olah TKP di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate bersama Luthfi dan LBH Medan.
Adapun olah TKP yang dilakukan penyidikan pembantu diantaranya memastikan tempat dimana Luthfi mengalami tindak pidana, baik posisi dan waktu kejadian, kemudian penyidik mempertanyakan permasalahan kepada pihak-pihak yang berada di sekitar TKP. (ayr/wna)
Load more