Operasi Antik Toba 2022, Pembeli dan Penjual Ganja Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan, meringkus tiga orang laki-laki dari dua lokasi dalam Operasi Antik Toba-2022, Minggu (20/2/2022).
Rabu, 23 Februari 2022 - 16:23 WIB
Sumber :
- Tim Tvone/ Syaren
Sedangkan dari tersangka BP, polisi mengamankan enam paket kecil gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram, satu buah ponsel merek Nokia tipe 225V20 warna biru, dan uang sebanyak Rp245 ribu.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun. Untuk tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,” Achmad Muhaimin menambahkan. (Syaren Situmorang/Lno)
Load more