Kapolres menguraikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka LS sebanyak lima paket gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 gram, satu buah ponsel merek Samsung tipe S8 warna silver, dan satu unit sepeda motor merk Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BK 3063 NAH.
Dari tersangka JS, polisi mengamankan tiga paket kecil gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 gram, satu buah ponsel merek Nokia tipe 105 warna hitam, dan uang Rp64 ribu.
Sedangkan dari tersangka BP, polisi mengamankan enam paket kecil gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram, satu buah ponsel merek Nokia tipe 225V20 warna biru, dan uang sebanyak Rp245 ribu.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun. Untuk tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,” Achmad Muhaimin menambahkan. (Syaren Situmorang/Lno)
Load more