Humbang Hasundutan, Sumatera Utara – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan, meringkus tiga orang laki-laki dari dua lokasi dalam Operasi Antik Toba-2022, Minggu (20/2/2022). Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan ketiga laki-laki tersebut ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Dua tersangka diamankan di Desa Hutasoit II Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan penjual ganja ditangkap di Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkap Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya diterima tvonenews.com, Selasa (22/2/2022).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lintong Nihuta sekira pukul 15.00 WIB.
“Kemudian sekira pukul 17.00 WIB dihari yang sama, Tim Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan melakukan penyetopan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh LS dan JS. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan dari kedua orang laki-laki tersebut barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak delapan paket kecil,” jelas Achmad Muhaimin.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara. “Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka BP ditangkap dan ditemukan narkotika diduga jenis ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak enam paket kecil,” kata Achmad.
“Ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kapolres menguraikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka LS sebanyak lima paket gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 gram, satu buah ponsel merek Samsung tipe S8 warna silver, dan satu unit sepeda motor merk Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BK 3063 NAH.
Dari tersangka JS, polisi mengamankan tiga paket kecil gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 gram, satu buah ponsel merek Nokia tipe 105 warna hitam, dan uang Rp64 ribu.
Sedangkan dari tersangka BP, polisi mengamankan enam paket kecil gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram, satu buah ponsel merek Nokia tipe 225V20 warna biru, dan uang sebanyak Rp245 ribu.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun. Untuk tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,” Achmad Muhaimin menambahkan. (Syaren Situmorang/Lno)
Load more