News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadai Mobil Rental, Napi Ditangkap Polisi

Polsek Koba limpahkan berkas penggelapan atau penipuan yang dilakukan pelaku bernama Hanapi alias Napi (32) ke Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
Rabu, 23 Februari 2022 - 08:45 WIB
Gadai Mobil Rental, Napi Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Frendy

Bangka Tengah - Polsek Koba limpahkan berkas penggelapan atau penipuan yang dilakukan pelaku bernama Hanapi alias Napi (32) ke Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng).
 
Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil suzuki Ertiga warna putih metalik dengan nomor polisi BN 1317 TY pada Selasa (22/02/2022), dengan dasar Laporan Polisi tertanggal 21 Ferbruari 2022.
 
"Peristiwa penggelapan dengan modus rental ini terjadi pada Senin (14/02/2022) di rumah pelapor atas nama Virgo (33) di Jalan Sekolah RT 04 Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bateng," ujar Martuani, Selasa (22/02/2022).
 
Pelaku ini membawa mobil korban tanpa kabar selama satu minggu, dan mobil rental itu pun sempat digadai ke salah seorang warga Kota Pangkalpinang senilai Rp5 juta. Kesal, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Koba dan pihaknyapun berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan dirumahnya.
 
"Pelapor juga sempat menanyakan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada pelaku terkait kejelasan rental mobil tersebut pada Senin (21/02/2022), lalu pelaku membalasnya bahwa akan memperpanjang rental pada Selasa (22/02/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Karena merasa dirugikan tanpa kabar selama satu minggu ini, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Koba," ujar Martuani.
 
"Mobil yang telah digadai itu, kami ambil ke salah satu rumah warga Kota Pangkalpinang," timpalnya.
 
Karena Polsek Koba tidak ada penyidik, maka hari ini pihak Polsek Koba menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polres Bateng.
 
"Berkas yang kami berikan, yakni LP Model B, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Berita Acara Permintaan Keterangan (BAP) saksi sebanyak 4 orang, BAP tersangka, Identitas Tersangka, dan barang bukti 1 unit mobil Ertiga warna putih metalik bernomor Polisi BN 1317 TY dengan nomor rangka MHYKZE81SHJ332640 dan nomor mesin K14BT1275170," ulasnya.
 
Menurut Martuani, Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. 
 
"Dalam peristiwa ini, korban dirugikan secara materil hingga Rp 140 juta," pungkasnya. (Frendy Primadana/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT