ADVERTISEMENT

Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ibu Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
Sumber :
  • Pujiansyah

Polresta Bandar Lampung Tangkap Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung

Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47 Tahun), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun, dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.
Selasa, 22 Februari 2022 - 06:14 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun. Warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ini menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, yang melakukan kekerasan dengan cara melukai menyayat tangan korban menggunakan pisau dapur. Bahkan pelaku juga selalu memukuli korban dengan tongkat sapu.

"Korban dipaksa untuk mencari nafkah sebagai juru parkir di Minimarket, lantaran ibunya tidak mempunyai mata pencaharian," jelas Iptu Suherman, saat pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (21/2/2022) sore.

Toni menambahkan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran tidak bisa mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah dari hasil bekerja sebagai tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 UU RI Tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan  pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 ayat 1 tentang kekerasan  atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Pujiansyah/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Namun ajang laga eksibisi tahunan KYK Invitational 2025 tetap hadir untuk menghibur jeda masa kompetisi Liga Voli Korea 2025-2026 mendatang. 
Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai tindakan ASN Pemko Medan melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta kepada puluhan korban
Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Ganjar pernah memberikan Kartu anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Penyerahan kartu KAGAMA tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum KAGAMA, Ganjar Pranowo, usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden, Selasa (12/9/2017) sore.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini

Trending

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemugaran situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kabupaten Cianjur, meski belum diketahui
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Agama (kemenag) meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas capaian skor tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan mencatatkan skor 88,53 atau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Ketika hendak menunaikan ibadah haji, salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis-jenis haji, yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Berikut niatnya.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
Selengkapnya

Viral