News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Bandar Lampung Tangkap Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung

Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47 Tahun), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun, dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.
Selasa, 22 Februari 2022 - 06:14 WIB
Ibu Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun. Warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ini menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, yang melakukan kekerasan dengan cara melukai menyayat tangan korban menggunakan pisau dapur. Bahkan pelaku juga selalu memukuli korban dengan tongkat sapu.

"Korban dipaksa untuk mencari nafkah sebagai juru parkir di Minimarket, lantaran ibunya tidak mempunyai mata pencaharian," jelas Iptu Suherman, saat pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (21/2/2022) sore.

Toni menambahkan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran tidak bisa mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah dari hasil bekerja sebagai tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 UU RI Tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan  pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 ayat 1 tentang kekerasan  atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Pujiansyah/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT