News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:17 WIB
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204).
Sumber :
  • Antara

Medan, 11/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di PN Medan, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap dengan dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Polrestabes Medan, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT