GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Janji Kencan Lewat Aplikasi, Pelaku Peras dan Aniaya Korbannya Dibekuk Petugas

Personel Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan dengan modus melayani tamu. Dari dua laporan, polisi mengamankan dua tersangka
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:25 WIB
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Saat Memberikan Keterangan
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana

Medan - Personel Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan dengan modus melayani tamu. Dari dua laporan, polisi mengamankan dua tersangka.
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, kasus tersebut diungkap pihaknya berdasarkan laporan dari dua korban yang menjadi korban pemerasan.
 
"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap. Kasus pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan di penginapan di Jalan Ayahanda Medan," kata Kompol Teuku Fathir.
 
Fathir menjelaskan, kedua perkara yang dilaporkan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Korban berkomunikasi dengan pelaku dari salah satu aplikasi media sosial dan janjian bertemu di lokasi yang ditentukan.
 
Lanjut kata Fathir, awalnya pelaku dan korban bertemu di salah satu penginapan atau hotel dengan tujuan untuk berkencan.
 
"Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone. Bahkan, salah satu korban ada yang dipukuli oleh pelaku," ungkapnya.
 
Dikatakan Fathir, kasus pemerasan modus kencan itu dilaporkan korban melalui ‘hotline’ Japri Kapolsek Medan Baru. Hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya dari sebuah kos-kosan.
 
Dua orang pelaku dalam kasus pertama diamankan petugas di kos-kosannya. Keduanya yakni wanita berinisial SI (22), warga Kecamatan Sunggal dan  L (27) warga Kecamatan Medan Deli. 
 
Dalam menjalankan modusnya, pelaku memaksa korban membayar biaya ‘service’ sebesar Rp 2,5 juta setelah sebelumnya menyepakati biaya kencan Rp 250 ribu. 
 
Namun, saat itu korban menolak. Pelaku yang marah langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban.
 
"Untuk kasus pertama kami  mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 350 ribu. Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya.
 
Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap Polsek Medan Baru terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan. 
 
Sebelum janjian ketemu untuk kencan di salah satu penginapan, pelaku berinisial B (21) warga Sei Mencirim dan korban berkomunikasi melalui aplikasi ‘chating’. Dari komunikasi tersebut keduanya bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 300 ribu.
 
Setelah bertemu dengan B, ternyata  korban menolak berkencan dengan alasan wajah B tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi. Mendengar keluhan korban, pelaku langsung mengunci kamar dan mengancam akan berteriak jika tidak membayar.
 
"Pelaku langsung mengambil semua uang yang ada di dompet korban termasuk ponsel. Atas kejadian itu korban keberatan dan membuat laporan. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan telah ditahan," pungkasnya.(Bahana/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Max Holloway mengungkapkan keinginannya menghadapi Islam Makhachev sebagai ujian terbesar dalam kariernya. Keinginan itu muncul setelah petarung asal Hawaii.
Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2026 defisit sebesar Rp 135,7 triliun. 
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.

Trending

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT