Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Ria Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian keuangan negara Rp249 juta subsider sembilan bulan penjara.
Load more