Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB
Sumber :
- Antara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Langkat Ria Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sisa kerugian keuangan negara Rp249 juta subsider sembilan bulan penjara.
Load more