Dirjen KKP ini, menegaskan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi mulai dari nelayan dan masyarakat Pemerhati lingkungan bahwa kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Andin juga menambahkan, akibat dari kegiatan ilegal tersebut diduga menimbulkan abrasi pantai serta mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga membuat hilangnya lokasi untuk mencari ikan dikenal dengan daerah padang lamun bagi nelayan setempat.
Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat dan disana ditemukan dugaan pelanggaran adanya kegiatan pengerukan pasir laut yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tutup Dirjen KKP. (dedi eka/ade)
Load more