Kementrian KP RI melakukan penghentian dan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Adin Nurawaluddin menyebutkan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kementerian KP sesuai kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal dan berhasil mengamankan satu Kapal tongkang KNB-6 bersama semua abknya disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat yang dilakukan PT LMU,” kata Adin Nurawaludin saat meninjau tkp bersama sejumlah awak media di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis - Riau, Senin (14/2/2022).
Halaman Selanjutnya :
Dirjen KKP ini, menegaskan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi mulai dari nelayan dan masyarakat Pemerhati lingkungan bahwa kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Load more