Bengkalis, Riau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) RI menghentikan kegiatan
penambangan pasir laut Ilegal dan juga berhasil menangkap satu Kapal Tongkang disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Rupat Bengkalis provinsi Riau, pada Senin (14/2/2022).
Penangkapan Kapal Tongkang KNB-6 bermula dari laporan masyarakat Rupat yang menyampaikan, bahwa ada kapal tongkang besar berada disekitar perairan rupat disinyalir di gunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut yang beroperasi Ilegal di daerah tersebut.
Laporan kegiatan Ilegal yang diterima Kementerian KKP RI yang juga sudah dilaporkan masyarakat setempat ke Polda Riau ditanggapi Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tengah dengan mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dihentikan.
Kementrian KP mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan para pengusaha
tambang pasir laut tidak sesuai ketentuan. Selain kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat.
Load more