Sebagai informasi, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Sei Lekop oleh Polres Bintan. Namun, ia dibebaskan setelah masa penahanan habis tanpa bukti kuat yang mendukung kasus tersebut.
Hendie menekankan pentingnya kepastian hukum bagi kliennya, mengingat dampak psikologis, sosial, dan politis yang dialami Hasan, termasuk pemberhentiannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Kami berharap penyidik segera menghentikan perkara ini demi keadilan,” pungkasnya.
Terpisah Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang masih tetap berlanjut.
"Kasus pemalsuan suratnya masih berlanjut, saat ini berkas sudah diajukan ke JPU, penyidik masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak kejaksaan," ujar Kapolres Bintan, Sabtu (30/11/2024).
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, membenarkan berkas perkara tersebut sudah berulang kali dikembalikan ke penyidik Polres Bintan karena belum memenuhi petunjuk yang diminta jaksa peneliti.
"Sampai saat ini kami terus berkoordinasi, ada beberapa petunjuk yang belum bisa dilengkapi penyidik Polres Bintan, sehingga berkasnya dikembalikan," sebut Samsul. (kur/wna)
Load more