WALHI Sorot Insiden Polres Sorok Selatan Sebagai Kejahatan Lingkungan, Bukan Sekedar Polisi vs Polisi
- Donal
Ditambah, meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan, tetapi kasus-kasus dilapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan.
Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi “bagian lain” dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan. Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Selain itu, jika akar kejahatan lingkungan yang tertanam/ditanam dan menguat ditubuh polri tidak dicabut permanen, maka kita akan mengulang berbagai ragam bencana ekologis di Sumatera Barat yang diciptakan secara terbuka dan terang-benderang oleh pelaku kejahatan lingkungan.
Sisi gelap lain, kedua pasang calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat gagal melihat akar kejahatan lingkungan ini. Sumatera Barat perlu segera bergerak kolektif untuk pulih. (dlo/nof)
Load more