LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengumuman KPU Metro Lampung Soal Pembatalan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru
Sumber :
  • Antara

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Lampung, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa (20/11/2024). Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal (1/11/2024), menyatakan bahwa Qomaru Zaman bersalah telah melakukan tindak pidana pemilihan. 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. 

Baca Juga :

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU agar memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. 

Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa, seperti yang terjadi di Kota Metro.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.

"Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara," kata Watoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024). 

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

"Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Profil Emil Audero Mulyadi, Kiper Como 1907 Kelahiran Mataram Ini Diharapkan Bisa Perkuat Skuad Timnas Indonesia

Profil Emil Audero Mulyadi, Kiper Como 1907 Kelahiran Mataram Ini Diharapkan Bisa Perkuat Skuad Timnas Indonesia

Intip profil Emil Audero Mulyadi, seorang kiper Itali berdarah Indonesia yang digadang-gadang akan dinaturalisasi? Publik berharap Emil dapat memperkuat Timnas.
Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Dia pun mempertanyakan standar yang diterapkan anggota Propam ketika mengamankan polisi yang bermasalah.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral