Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha Batam, Dua Pengusaha Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti
Dua orang pengusaha dalam kasus perebutan kapal tanker MV Seniha yakni RNB dan FT, akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2022. Keduanya diduga memalsukan dokumen kapal dan sempat ditahan selama 60 hari oleh Bareskrim Mabes Polri.
Senin, 7 Februari 2022 - 01:20 WIB
Sumber :
- Alboin Hironimus
“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp 12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional,” Kata Togu Simanjuntak. (alboin/ade)
Load more