Dua orang pengusaha dalam kasus perebutan kapal tanker MV Seniha yakni RNB dan FT, akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2022. Keduanya diduga memalsukan dokumen kapal dan sempat ditahan selama 60 hari oleh Bareskrim Mabes Polri.