Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar Berhadil Digagalkan di Karimun Kepulauan Riau
Bea Cukai Kepri, Bareskrim POLRI dan Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang akan diselundupkan ke negara Malaysia
Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:15 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Jupri
"Benih lobster ini dikumpul menjadi satu di dalam satu tempat dan dikemas, baru akan dibawa keluar negeri," ucapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah melakukan pemantauan selama dua bulan terkait aktivitas ilegal tersebut kemudian dilakukan penangkapan.
Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Karimun bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Karantina Karimun. (aji/wna)
Load more