Selain itu, pihaknya juga tengah mencari pemilik bibit lobster ilegal berinisial AH, dan pelaku berinisial AB yang berperan sebagai narahubung antara nahkoda dan pemilik barang, hal ini diakui oleh nahkoda kapal.
Pihaknya juga menduga para pelaku penyelundupan bibit lobster ini, juga melakukan perubahan pola pengiriman dari Indonesia. Kini atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 102 Ayat A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam pengakuannya, para pelaku ini dijanjikan akan dibayar dengan upah Rp5 juta untuk nahkoda dan Rp3 juta untuk ABK," jelasnya. (ahs/nof)
Load more