Kasus Investasi Bodong Budidaya Ikan Lele DHD Kerugian Senilai Rp 1,2 Miliar Lebih Telah Masuk Putusan Sela
- Junjati Patra
Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD, kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80% untuk mitra dan 20 % untuk PT. DHD.
Di tahun 2020 PT. DHD berhasil mencapai 5.000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Timur, Muara Enim, Pali, Muaratara, Lampung dan Jambi.
Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.
Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.
Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya. Kesal merasa dipermainkan, akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib.
Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (junjati/madon/ade)
Load more