ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka akan dititipkan ke Rutan Tj Gusta Medan
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Terima Pelimpahan Tahap II, Kejati Sumut dan Kejari Batubara Tahan Lima TSK Dugaan Korupsi Seleksi PPPK

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari
Rabu, 24 Juli 2024 - 14:51 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Medan, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan  tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024) dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan. 

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan, Rabu (24/7/2024). 

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). 

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. 

Baca Juga

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. 

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo: Tanpa SDM Unggul, Kemandirian Bangsa Hanya Mimpi

Prabowo: Tanpa SDM Unggul, Kemandirian Bangsa Hanya Mimpi

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kunci utama untuk membangun kemandirian nasional di berbagai sektor strategis adalah melalui pendidikan
12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Irit Bicara

12 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Irit Bicara

Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi periode 2019-2022 telah rampung diperiksa oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda
Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, beserta jajaran menteri serta pejabat tinggi
Berpisah dari Maia Estianty buat Ahmad Dhani Kembali Dihujat Habis-habisan, Adik Al Ghazali Beri Respons: Dia Nggak Senang jika...

Berpisah dari Maia Estianty buat Ahmad Dhani Kembali Dihujat Habis-habisan, Adik Al Ghazali Beri Respons: Dia Nggak Senang jika...

Adik Al Ghazali, El Rumi angkat bicara soal konflik perpisahan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali heboh. Apalagi sang ayah jadi bahan cemoohan akibat selingkuh dengan Mulan Jameela.
Momen Berbagi yang Berdampak Sosial ke Penjuru Negeri

Momen Berbagi yang Berdampak Sosial ke Penjuru Negeri

Perayaan Idul Adha 1446 H telah berlalu, namun kehangatan dan makna berbagi masih terasa hingga ke berbagai penjuru negeri.
Budiman Sudjatmiko: Segera Turunkan Tim Khusus Bahas Percepatan Pertumbuhan Perekonomi Daerah

Budiman Sudjatmiko: Segera Turunkan Tim Khusus Bahas Percepatan Pertumbuhan Perekonomi Daerah

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sujatmiko mengatakan, untuk menindaklanjuti berbagai persoalan terkait penanggulangan kemiskinan di berb

Trending

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Hadapi Gejolak Global, Presiden Prabowo Panggil Jajaran Menteri Polkam ke Hambalang

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Polkam), Budi Gunawan, beserta jajaran menteri serta pejabat tinggi
Timnas Indonesia Ketiban Sial, Thom Haye Minta Gaji Rp150 Juta, hingga Jay Idzes Resmi Dikontrak Klub Eropa

Timnas Indonesia Ketiban Sial, Thom Haye Minta Gaji Rp150 Juta, hingga Jay Idzes Resmi Dikontrak Klub Eropa

Berikut ini rangkaian top 3 berita bola terpopuler 24 jam terakhir di tvOnenews.com!
Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah, Media Vietnam Curiga, Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026

Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah, Media Vietnam Curiga, Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026

Top 3 Timnas Indonesia: AFC Fix Pindahkan Tuan Rumah hingga Warga Uzbekistan Sebut Skuad Garuda Layak ke Piala Dunia 2026. Simak selengkapnya!
FIFA akan Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Jika Perang Iran-Israel Terus Memanas? Begini Faktanya

FIFA akan Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Jika Perang Iran-Israel Terus Memanas? Begini Faktanya

Sekalipun lolos lewat babak kualifikasi, kesuksesan Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 bisa saja dibatalkan oleh FIFA apabila perang Iran-Israel terus memanas
Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda, Media Vietnam Kaget, AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI

Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda, Media Vietnam Kaget, AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI

Top 3 Timnas Indonesia Hari Ini: FIFA Batalkan Kelolosan Skuad Garuda hingga AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI. Simak selengkapnya!
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Juni 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada 24 Juni 2025: Finansial Aries membaik, Cancer dapat pemasukan tambahan.
Dulu Bersinar Bersama Megawati Hangestri, Kini Vanja Bukilic Bernasib Tragis Usai Tinggalkan Red Sparks

Dulu Bersinar Bersama Megawati Hangestri, Kini Vanja Bukilic Bernasib Tragis Usai Tinggalkan Red Sparks

Mantan rekan satu tim Megawati Hangestri, Vanja Bukilic, kini tengah menghadapi masa sulit setelah memutuskan meninggalkan Red Sparks di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT