BNN RI Tangkap Kapal Asing Bawa 106 Kg Sabu
- Alboin
“Atas perbuatannya, ketiga WNA ini dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri menegaskan bahwa 10 kru kapal lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak mengetahui aktifitas ilegal yang dilakukan ketiga tersangka.
Kapal berbendera Singapura ini, sebelumnya sempat berhenti dan sandar di salah satu pelabuhan private di Johor Malaysia. Di sana ketiga tersangka, kemudian naik ke atas kapal dan mengaku sebagai perwakilan managemen operasional dari Singapura.
Ketiga tersangka menyebut akan melakukan beberapa perbaikan, dan meminta seluruh kru kapal untuk turun dan meninggalkan area kapal selama 8 jam.
"Ketiga tersangka ini memiliki keahlian perbaikan kapal. Saat di Johor, ketiga tersangka naik dan mengaku perwakilan owner kapal.Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu, dari kapal Legend Aquarius berbendera Singapura. Dari hasil pemeriksaan, ratusan kilo sabu ini akan dibawa menuju Australia,” tutupnya. (ahs/nof)
Load more