Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang jerat eks ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, digelar.
Dalam sidang, majelis hakim kembali memerintah jaksa penuntut umum untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).
Hal itu dikarenakan majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.
"Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa maka kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru," tegas Hakim Ketua.
"Baik yang mulia akan kami upayakan memanggil kembali yang bersangkutan," jawab Penuntut Umum.
Sementara itu I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasehat Hukum, Hendri Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Load more