News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi KONI, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil eks Gubernur Sumsel Herman Deru

Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:51 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa HZ, I Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang jerat eks ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, digelar.

Dalam sidang, majelis hakim kembali memerintah jaksa penuntut umum untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).

Hal itu dikarenakan majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.

"Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa maka kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru," tegas Hakim Ketua.

"Baik yang mulia akan kami upayakan memanggil kembali yang bersangkutan," jawab Penuntut Umum.

Sementara itu I Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasehat Hukum, Hendri Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.

"Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulu nya dari sana, Pak Herman Deru kami minta hadir sebagai saksi untuk menjelaskan apa adanya mengapa perkara ini sampai terjadi, setelah memberikan keterangan kan selesai itu saja," ujar Pasek seusai sidang.

Ditanya terkait Herman Deru sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam persidangan, Gede Pasek tidak mau berandai-andai hanya saja dia mengaku tidak tahu apakah sudah dipanggil atau tidak oleh penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak tahu apakah pemanggilan beliau sudah dilakukan oleh penuntut atau tidak, karena kami tidak pernah diberitahu," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12,5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT