Selain mengamankan 12 paket sabu kecil seberat 96 gram, beserta satu paket kecil ganja, juga turut diamankan barang bukti dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta satu unit sepeda motor merek Honda.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan pihaknya sudah memperketat pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Bahkan, pihaknya berkomitmen akan menjadikan lapas ini lebih baik lagi.
"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerja sama dengan Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas," sebutnya.
Edi Mulyono menambahkan, dua bulan terakhir, pihaknya juga telah berhasil mengamankan berbagai barang terlarang (ilegal) yang berusaha dimasukkan ke dalam lapas. "Dalam dua bulan terakhir, lemparan dari samping pagar. ada tali, ada tujuh Hp (telepon genggam) diamankan, modusnya berbagai macam," tambah Eddi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun. (ksh/wna)
Load more