Narapidana Tahanan Pendamping Tertangkap Selundupkan Narkoba ke Lapas Narkotika Tanjungpinang
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan
Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Kurnia
Edi Mulyono menambahkan, dua bulan terakhir, pihaknya juga telah berhasil mengamankan berbagai barang terlarang (ilegal) yang berusaha dimasukkan ke dalam lapas. "Dalam dua bulan terakhir, lemparan dari samping pagar. ada tali, ada tujuh Hp (telepon genggam) diamankan, modusnya berbagai macam," tambah Eddi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun. (ksh/wna)
Load more