Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Vonis Mati Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Orang Gadis
- Ahmidal Yauzar
Terdakwa yang bernafsu, menarik tangan sebelah kiri RS. Karena kaget, RS menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan melakukan tindakan asusila. RF dan temannya AC sempat memberontak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar kemudian memaksa RS untuk melayani nafsunya, namun karena RS sedang menstruasi maka korban melampiaskan kepada AC.
Puas melakukan kejahatannya. terdakwa kemudian membawa korban ke rumahnya dengan posisi tangan di borgol dan mulut dilakban.
Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi isterinya yakni saksi Elvrina Makmur Chaniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Isteri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh isterinya jika banyak tanya. Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah RS. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut RS dengan menekan sekuat tenaganya sehingga meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh AC. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat RS dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (ahmidal/ade)
Load more