Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Vonis Mati Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Orang Gadis
- Ahmidal Yauzar
Medan, Sumatera Utara - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan tersebut terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ujar Humas Pengadilan Tinggi Medan Jhon Pantas Lumbantobing Senin (10/01/2021).
Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Wayan Karya SH M.Hum didampingi masing-masing hakim anggota Dr. Henry Tarigan SH M.Hum dan Krosbin Lumban Gaol SH pada Senin 29 November 2021 lalu.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardo. Majelis hakim menilai perbuatan oknum polisi tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati," tegas hakim Hendra Sutardodo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021) lalu.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Aisyah mengatakan pada 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang tertarik dengan korban RS (21) warga Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan, menghubungi untuk bertemu dengan alasan membicarakan perihal titipan.
Terdakwa dan korban RS lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban RS ditemani oleh tetangganya AC (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban RS dan AC naik ke dalam mobilnya. Korban RS sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Terdakwa yang bernafsu, menarik tangan sebelah kiri RS. Karena kaget, RS menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan melakukan tindakan asusila. RF dan temannya AC sempat memberontak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar kemudian memaksa RS untuk melayani nafsunya, namun karena RS sedang menstruasi maka korban melampiaskan kepada AC.
Puas melakukan kejahatannya. terdakwa kemudian membawa korban ke rumahnya dengan posisi tangan di borgol dan mulut dilakban.
Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi isterinya yakni saksi Elvrina Makmur Chaniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Isteri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh isterinya jika banyak tanya. Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah RS. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut RS dengan menekan sekuat tenaganya sehingga meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh AC. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat RS dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (ahmidal/ade)
Load more