News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pidana Mati Kasus Pembunuh Berencana Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor

Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:33 WIB
Tiga terdakwa saat dengarkan vonis hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menilai perbuatan Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025). 

Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegas Hakim. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati. Mendengar vonis Majelis Hakim, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati. 

"Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani," kata Jasmadi. 

Ia juga menyatakan, di dalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji. 

"Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya dicor, jadi intinya kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati," tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025). 

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat Kota Palembang. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.
Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Arsenal semakin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025/26 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Sunderland dalam laga yang berlangsung di London, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT