LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang di Polres Bintan.
Sumber :
  • Kurnia

Penahanan Mantan Pj Walikota Tanjungpinang oleh Polres Bintan Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Keberatan

Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:37 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Pengacara Hendi Devitra, kuasa Hukum Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan, menilai penetapan kliennya Hasan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dinilai prematur.

Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, pada Jumat (19/4/2024) yang lalu. Kini, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang juga kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri itu telah ditahan di Polres Bintan.

Sebagai Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra sangat keberatan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan, terhadap kliennya tersebut.

Menurutnya, upaya paksa sudah sepatutnya didasarkan paling sedikit dua alat bukti yang cukup, dengan didukung barang bukti. Namun penilaian terpenuhinya bukti yang cukup dimaksud, kata Hendie harus dibuktikan hak keperdataannya terlebih dahulu.

Baca Juga :

“Sehingga penetapan tersangka kepada Hasan tersebut prematur, untuk itu kami mohon untuk mempertimbangkan beberapa hal," kata Hendie, Selasa (18/6/2024).

Ia meminta, agar dilakukan pendalaman terkait unsur obyektif dalam rumusan Pemalsuan Surat, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHPidana.

Hendi juga meminta agar rumusan pemalsuan surat dihubungkan dengan fakta isi perjanjian dalam akta-akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Notaris Ratu Aminah Gunawan, di Bintan, antara PT Expasindo Raya kepada pelapor PT Bintan Properti Indo.

Bahwa isi perjanjian tersebut telah bersesuaian dengan Berita Acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT Expasindo Raya tertanggal 14 September 2014 dan surat pernyataan PT Expasindo Raya tertanggal 15 September 2014.

Hendie menuturkan, bahwa lahan yang menjerat tersangka Hasan telah terjadi tumpang tindih atau sengketa, sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya.

Sehingga pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DP (inisial) dengan terlapor PT. Bintan Properti Indo dan PT. Expasindo Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I, PT BPI selaku tergugat II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.

Hendie menegaskan, gugatan perdata ini untuk mengetahui siapakah pihak yang berhak atas tanah sengketa, yang di klaim oleh PT. Bintan Properti Indo.

Ia menambahkan, dalam Pasal 81 KUHPidana junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertahankan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

"Untuk keadilan bagi klien kami, mohon ditinjau kembali, dengan harapan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan," tutupnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, bahwa Hasan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada 7 Juni yang lalu.

"Alasan penahanan ini lebih kepada pertimbangan penyidik. Untuk berkasnya,  akan segera dilengkapi dan kita berkomunikasi dengan JPU, agar dilimpahkan ke Pengadilan," sebut AKBP Riky Iswoyo.

Terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kapolres Bintan menyatakan hingga kini tidak ada.

"Belum ada saat ini, kita fokus ke proses penyidikannya biar cepat juga. Kita juga tidak mau terhadap tersangka berlama-lama ini prosesnya," pungkas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Perlu diketahui kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan ini, terjadi pada saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada tahun 2014-2016 silam. (ksh/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Asyik Melenggang Tanpa Borgol dan Merokok saat Diamankan Bikin DPR Geram

Dia pun mempertanyakan standar yang diterapkan anggota Propam ketika mengamankan polisi yang bermasalah.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si

Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si "Ustaz" Sakti Penghipnosis, Jadi Eksekutor-Pantau Lokasi

Polisi mengungkap peran Ustaz Sakti bersama lika rekannya saat hipnotis korban.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral