Bahwa isi perjanjian tersebut telah bersesuaian dengan Berita Acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT Expasindo Raya tertanggal 14 September 2014 dan surat pernyataan PT Expasindo Raya tertanggal 15 September 2014.
Hendie menuturkan, bahwa lahan yang menjerat tersangka Hasan telah terjadi tumpang tindih atau sengketa, sebelum atau pada saat menerima pelepasan hak tanah dari PT Expasindo Raya.
Sehingga pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DP (inisial) dengan terlapor PT. Bintan Properti Indo dan PT. Expasindo Raya, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Klien saya menggugat PT Expasindo Raya selaku tergugat I, PT BPI selaku tergugat II, dan Kantor BPN Bintan juga ikut digugat. Dan sidang perdana pemeriksaan perkara, tanggal 26 Juni 2024 nanti,” tambahnya.
Hendie menegaskan, gugatan perdata ini untuk mengetahui siapakah pihak yang berhak atas tanah sengketa, yang di klaim oleh PT. Bintan Properti Indo.
Ia menambahkan, dalam Pasal 81 KUHPidana junto Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.
Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertahankan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Load more