Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando mengungkapkan, korban telah meninggal dunia setelah sempat di rawat di Puskesmas setempat. Setelah sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong keesokan harinya korban menghembuskan napas terakhirnya. Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam dan langsung mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu," jelas Iptu Algy Ferlyando.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (puj/wna)
Load more