Setelah itu korban pun menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya lalu melapor ke Polres Taput. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak dan menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya semua.
"PP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan melanggar pasal pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tegas Aiptu Walpon Baringbing mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)
Load more