Prosesi sidang adat yang dilaksanakan Badan Musyawarah Adat Desa dan diinisiasi oleh Badan Musyawarah Daerah Kabupaten inipun turut disaksikan warga desa.
Warga menilai, kasus yang terungkap pada 17 Maret lalu ini telah mencoreng nama baik masyarakat dan desa mereka.
Meski hukum adat telah dilaksanakan, warga tetap berharap pelaku yang merupakan kakak kandung korban, juga dapat dihukum sesuai dengan hukum perundang-undangan. (fyr/nof)
Load more