"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom, Kamis (4/4/2024).
Gelar Aksi
Saat sidang di ruang Cakra 9 PN Medan dilaksanakan, Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu (Aripsu) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan membawa kertas karton berwarna putih, Kamis (4/4/2024).
Massa Aripsu Sumut mendatangi PN Medan sesaat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan dibuka oleh majelis hakim. Mereka tampak membentangkan kertas karton berwarna putih yang berisi berbagai tulisan sambil berjalan di dalam Gedung PN Medan.
Koordinator aksi, Surya, menjelaskan tujuan kedatangan pihaknya ke PN Medan, untuk meminta ditetapkannya tersangka lain dalam kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan. “Jadi, aksi ini sebagai bentuk keresahan kita atas kasus (pemerasan) ini. Jadi kita menilai bahwa kasus ini tidak hanya sampai pada Azlansyah (Hasibuan),” ucapnya.
Pihaknya pun menduga kuat adanya keterlibatan oknum Komisioner KPU Kota Medan dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut. “Artinya, tidak Azlansyah Hasibuan sendiri yang terlibat, tapi ada oknum Komisioner KPU Kota Medan yang kami duga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan adanya peran dari salah satu oknum Komisioner KPU Kota Medan, yaitu Zefrizal. “Jadi, ada pertemuan antara Zefrizal dan juga Azlansyah di salah satu warung kopi di Jalan Krakatau waktu itu untuk membahas masalah seleksi Caleg dari PKN ini,” sebutnya.
Load more