Konflik Manusia dengan Harimau Sumatera di Lampung dan Langkat, Aktivis Lingkungan: Di mana Pemerintah?
- Tim tvOne/Tim tvOne
Namun, tegasnya, poin terpenting adalah, ada oknum-oknum masyarakat yang masuk kawasan TNGL secara ilegal, dengan cara merambah, memotong kayu, sehingga menjadi pelaku pengerusakan hutan.
“Jadi, kalaupun harimau itu yang sudah ada, tidak ada kesalahan di pihak pemerintah atau harimau sumatera. Lalu, kedua harimau sumatera yang dilepasliarkan itu asal-usulnya memang dari dalam kawasan TNGL,” tegasnya.
Imbauan ke Warga
Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma mengimbau kepada warga agar tetap waspada saat beraktivitas di kawasan areal yang berbatasan dengan TNGL. "Kawasan TNGL merupakan tempat ekosistem binatang liar seperti harimau sumatera yang saat ini populasinya semakin langka," kata Rajendra.
Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah agar binatang liar tidak keluar dari kawasan habitatnya, dan masuk ke pemukiman warga.
Satwa Liar Dilindungi
Untuk diketahui, harimau sumatera atau Panthera tigris sumatrae termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Mengutip data dari KLHK, populasi harimau Sumatra yang hidup di habitat aslinya diperkirakan mencapai 600 ekor pada tahun 2019.
Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) harimau sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah. (wna)
Load more