Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta atau rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Yos Tarigan juga menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini tim penyidik Kejatisu tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara serta kemana saja aliran dana tersebut diterima.
“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tegasnya. (ayr/nof)
Load more