News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 3 Tahun, DPO Korupsi BUMD Provinsi Lampung Ditangkap di Magetan

Terpidana Alex Jayadi yang merupakan buronan atau DPO yang telah melarikan diri selama 3 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Bandar Lampung.
Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:30 WIB
Buron 3 Tahun, DPO Korupsi BUMD Provinsi Lampung Ditangkap di Magetan
Sumber :
  • tim tvOne - Puji

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Terpidana Alex Jayadi yang merupakan buronan atau DPO yang telah melarikan diri selama 3 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Alex Jayadi ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan, pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari kejaran petugas, ia sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di Yogyakarta, sebelum akhirnya kabur ke wilayah Magetan, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana Alex Jayadi ditangkap di Kabupaten Magetan, Jawa Timur setelah kami berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Yogyakarta. Alex Jayadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi  Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung bernama PT. Lampung Jasa Utama (LJU) tahun anggaran 2016 hingga 2018," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Sabtu (9/3/2024).

Anggar Mahatama menjelaskan, dalam perkara korupsi itu terpidana Alex Jayadi diketahui merupakan seorang dengan jabatan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara. 

Ia bersama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Jasa Utama, diduga telah bekerjasama menyalahgunakan kewenangan, dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama, yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.

"Alex Jayadi dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 350 juta," jelasnya.

Menurut Angga Mahatama, selain pidana penjara dan denda, Alex Jayadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Dalam persidangan atas perkara ini dilakukan dengan sistem in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena ketika sudah bergulir di pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Modus penilepan sisa dana modal itu yakni dengan membuat proyek fiktif di Sekretariat MPR/DPR

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun proyek ini hanya akal-akalan terpidana agar bisa mengambil uang yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.

Oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Alex Jayadi dijatuhi vonis dalam persidangan in absentia. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT