Bandar Lampung, tvOnenews.com - Terpidana Alex Jayadi yang merupakan buronan atau DPO yang telah melarikan diri selama 3 tahun akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Alex Jayadi ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan, pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari kejaran petugas, ia sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di Yogyakarta, sebelum akhirnya kabur ke wilayah Magetan, Jawa Timur.
"Terpidana Alex Jayadi ditangkap di Kabupaten Magetan, Jawa Timur setelah kami berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Yogyakarta. Alex Jayadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung bernama PT. Lampung Jasa Utama (LJU) tahun anggaran 2016 hingga 2018," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, Sabtu (9/3/2024).
Anggar Mahatama menjelaskan, dalam perkara korupsi itu terpidana Alex Jayadi diketahui merupakan seorang dengan jabatan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara.
Ia bersama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Jasa Utama, diduga telah bekerjasama menyalahgunakan kewenangan, dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama, yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.
"Alex Jayadi dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 350 juta," jelasnya.
Menurut Angga Mahatama, selain pidana penjara dan denda, Alex Jayadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua milyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Load more