Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap di Kepri
Dari pemeriksaan polisi, nahkoda KIA berbendera Malaysia merupakan WNA Thailand. Untuk tiga orang ABK berwarga negara Myanmar.
Selasa, 5 Maret 2024 - 10:13 WIB
Sumber :
- Alboin
Dadan juga menyampaikan kapal-kapal asing itu juga selalu melakukan pemindahah hasil tangkapan ikan kekapal lain.
“Selama ini ternyata kalau muatan ikan sudah penuh langsung ditransfer ship to ship. mereka pindahkan ke kapal lain, itulah sebabnya kenapa kapal asing yang kita tangkap ini sedikit muatanya, karena mereka baru melakukan penangkapan ikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya nahkoda kapal ikan asing itu dijerat UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Dadang mengatakan untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam. (ahs/nof)
Load more