"Saat itu korban diancam pelaku, kemudian diseret dan secara paksa membuka celana korban hingga menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan TKP," kata AKP Arlin.
Sedangkan untuk pelaku kedua yakni inisial BPL (35) seorang petani, juga warga Kecamatan Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang di bawah ancaman pelaku.
"Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng,” jelas AKP Arlin.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban hamil dan merasa trauma. Saat ini, kata Kasat Reskrim, korban sudah melahirkan seorang anak dan merantau ke provinsi lain.
"Tersangka GS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," AKP Arlin Harahap menambahkan. (ssg/wna)
Load more