Bejat! Dua Pria Warga Tapteng Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan
Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara
Kamis, 15 Februari 2024 - 14:57 WIB
Sumber :
- tim tvOne/Syaren
"Tersangka GS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," AKP Arlin Harahap menambahkan. (ssg/wna)
Load more