Tapteng, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi sekitar bulan Februari hingga Maret 2022.
Dalam kasus ini, ada dua orang pelakunya, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapteng, pada Selasa (6/2/2024) malam. Pelaku binisial GS (45) seorang petani warga Kecamatan Sukabangun, ditangkap di rumahnya setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap mengatakan korban berusia 14 tahun, diperkosa secara bergantian oleh tersangka GS bersama seorang temannya, diwaktu dan TKP yang berbeda.
AKP Arlin Harahap menerangkan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tapteng Agustus 2022.
"Setelah menerima laporan ibu korban, Polres Tapteng menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku, dan pada Selasa tanggal 6 Februari 2024, tersangka GS berhasil kita amankan di kediamannya," terangnya, Kamis (15/2/2024).
AKP Arlin menyebutkan, menurut penasihat hukum keluarga korban, Hayati Gulo, bahwa korban merupakan anak yatim dari ibu korban yang sedang sakit. "Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022. Saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki," katanya.
Pada saat dalam perjalanan sepulang dari sekolah, korban dicegat oleh tersangka GS yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat itu korban diancam pelaku, kemudian diseret dan secara paksa membuka celana korban hingga menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan TKP," kata AKP Arlin.
Sedangkan untuk pelaku kedua yakni inisial BPL (35) seorang petani, juga warga Kecamatan Sukabangun melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di sekitar rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang di bawah ancaman pelaku.
"Saat ini pelaku BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng,” jelas AKP Arlin.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban hamil dan merasa trauma. Saat ini, kata Kasat Reskrim, korban sudah melahirkan seorang anak dan merantau ke provinsi lain.
"Tersangka GS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," AKP Arlin Harahap menambahkan. (ssg/wna)
Load more