Bandar Lampung, tvOnenews.com - Ratusan petani di Lampung berdemo di Kantor DPRD Lampung, Rabu (10/1/2024).
Mereka adalah petani dari daerah konflik agraria di Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Petani dari Lampung Timur, adalah penggarap lahan Register 38 Gunung Balak.
Lahan petani penggarap Register 38 Gunung Balak, seluas 401 hektare yang lokasinya ada di Desa Wana, Lampung Timur, tiba-tiba diterbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain pada tahun 2021. Petani menduga ada aktivitas mafia tanah atas proses penerbitan Sertifikat Hak Miliki (SHM) di lahan register itu.
Sedangkan petani dari Lampung Selatan, adalah penggarap lahan Pemprov Lampung yang sejak tahun 2022, harus membayar sewa atas penggunaan lahan itu. Kebijakan sewa itu kemudian diprotes petani karena dinilai memberatkan dengan nilai Rp 3 juta per hektare per tahun.
Pendamping petani dalam demo tersebut, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi menyampaikan terdapat lima tuntutan petani atas permasalahan mereka.
Pertama, negara harus segera mewujudkan reforma agraria.
Load more