Medan, tvOnenews.com - Pemberlakuan aturan dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, mulai diberlakukan pada Rabu (10/1/2024).
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menjelaskan, bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan pada Selasa (9/1/2024) kemarin.
"Hasil rapat yang digelar dan disepakati bersama pada hari ini Rabu (10/1/2024) tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikkan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto ketika diwawancarai tvOnenews.com, Rabu (10/1/2024) pagi.
Menurutnya, Ini juga salah satu cara yang dilakukan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas yang sudah diresmikan oleh Presiden.
Lanjutnya, mulai Rabu (10/1/2024) seluruh bus dan angkutan umum yang hendak menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," sebutnya.
Kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," tandasnya. (bsg/nof)
Load more