Pemerkosaan itu diawali korban dari perkenalannya dengan pelaku utama, GT alias A (19), warga Jalan SM Raja, Gang Perhubungan pada Sabtu (10/2/2024) malam saat mendatangi rumah temannya D di Medan Johor, Delitua.
Mulai Rabu (10/1/2024) seluruh bus dan angkutan umum yang hendak menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.