News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Madina Sortir Lebih Sejuta Surat Suara Legislatif, Terdata Sudah Seribu Surat Rusak

Hingga Senin sore (8/1/2024), jumlah surat suara yang ditemukan rusak sudah mencapai seribu surat suara atau hampir satu persen dari total surat suara.
Selasa, 9 Januari 2024 - 10:19 WIB
Penyortiran melibatkan sekitar 120 tenaga relawan.
Sumber :
  • Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, melakukan sortir dan pelipatan surat suara legislatif Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Lebih satu juta surat suara diperiksa satu per satu kemudian dilipat untuk mengantisipasi surat suara rusak.

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan petugas dari KPUD Madina dibantu relawan, di Gedung Serbaguna Amru Daulay, milik Pemerintah Kabupaten Madina di desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Madina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyortiran melibatkan sekitar 120 tenaga relawan, surat suara yang disortir ini baru surat suara legislatif mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Madina.

Surat suara yang diterima KPUD Madina satu per satu dibuka secara sempurna kemudian diperiksa dengan teliti berupa lubang, sobekan dan tinta atau noda berwarna yang terdapat baik pada kolom nama, nomor, lambang partai ataupun nomor partai. Jika hal ini ditemukan maka kertas suara dinyatakan rusak.

Ketua KPUD Madina, Iksan Matondang menyebutkan, sortir surat suara ini sangat penting untuk antisipasi penggunaan surat suara cacat sehingga dapat menimbulkan kekeliruan dalam perhitungan.

"Untuk logistik, saat ini kita sedang melaksanakan sortir lipat untuk suarat suara legislatif, kita memeriksa kelengkapan surat suara, pertama kita buka surat suara secara penuh, kemudian kita periksa apa ada yang sobek, bercak tinta pada kolom nama, nomor lambang partai atau nomor partai," terang Ketua KPUD Madina.

Ikhsan Matondang menambahkan, proses sortir dan lipat ini sangat penting, sehingga sebelumnya petugas sudah terlebih dahulu dibekali pengetahuan tentang surat suara yang sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebelumnya kita sudah memberikan briefing (arahan) kepada petugas termasuk relawan yang kita pilih adalah yang sudah berpengalaman melipat kertas suara untuk meminimalisir kesalahan dalam sortir. Kita harap nanti tidak ada perselisihan mengenai surat suara di TPS,” pungkas Iksan Matondang.

Hingga Senin sore (8/1/2024), jumlah surat suara yang ditemukan rusak sudah mencapai seribu surat suara atau hampir satu persen dari total surat suara. Jika surat suara dianggab kurang, KPUD Madina akan mengusulkan penambahan surat suara pengganti.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT