News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Medan Coret 11 Nama Caleg Terindikasi Tenaga Ahli dan Pegawai Non ASN di DPRD Medan

KPU Medan akhirnya mencoret 11 nama caleg DPRD Medan yang merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan. Pencoretan dituangkan dalam SK KPU
Kamis, 4 Januari 2024 - 18:10 WIB
Ketua KPU Medan Mutia Atiqa.
Sumber :
  • Tim tvOne/Fahmi

Medan, tvOnenews.com - KPU Medan akhirnya mencoret 11 nama caleg DPRD Medan yang merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan. Pencoretan dituangkan dalam SK KPU Medan Nomor 931 tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023. Kesebelas caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PSI.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqa mengatakan pencoretan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mutia mengaku, Sekretariat Dewan DPRD Medan melalui surat Nomor 800/19289 yang ditandatangani Sekwan Ali Sipahutar menyampaikan, terdapat 10 orang tenaga ahli dan satu orang staf nonpegawai negeri sipil atau tenaga kontrak di DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT pada Pemilu 2024.

Ke 11 caleg DPRD Medan yang dicoret tersebut adalah Fuad Akbar (Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP), Boydo HK Panjaitan (Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP), Hermanto Sagala (Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP), Thomson A Hutahaen (Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar), Muhammad Ichwan (Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem), Rio Adrian Sukma (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem), Zulkifli Miraza (Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN), Zulaspan Tupti (Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN), Adrizal (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN), Agam Surapaty Ginting (Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN) dan Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI).

“Kami menerima pemberitahuan dari DPRD Medan yang memberitahukan nama-nama ke 11 caleg tersebut tercatat masih berstatus tenaga ahli, tim pakar dan pegawai non ASN di DPR Kota Medan. Berdasarkan surat tersebut, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke masing-masing parpol dan DPRD Medan, kami diterima Sekwan,” kata Mutia, Kamis (4/1/2024).

Ketika ditanya, kenapa masih ada pencoretan caleg sementara pengumuman DCT caleg sudah diumumkan akhir November 2023. Pascapengumuman tersebut ada masa sanggah dua minggu, menunggu ada sanggahan masyarakat terkait status para caleg. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT