News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangannya yang Perlu Diketahui

Pemerintah resmi buka skema PPPK paruh waktu. Berikut aturan gaji, tunjangan, dan dasar hukumnya sesuai Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WIB
Ratusan Dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru Se-Indonesia melakukan aksi damai, menuntut peralihan status dari PPPK ke PNS di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (21/05/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengakomodir tenaga honorer yang selama ini belum terserap sebagai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan bahwa PPPK sejajar dengan PNS, hanya berbeda pada sistem kepegawaian. Bila PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu—paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru ASN di 2025

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memperkenalkan status PPPK paruh waktu yang memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja terbatas, umumnya di bawah 40 jam per minggu. Sistem ini dinilai lebih fleksibel dan efisien, terutama untuk posisi yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.

Namun, berbeda dari PPPK penuh waktu, hak dan kewajiban PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan perjanjian kerja. Termasuk dalam hal gaji dan tunjangan, yang tidak sepenuhnya sama dengan pegawai tetap.

Belum Ada Aturan Spesifik Soal Tunjangan

Hingga saat ini, aturan rinci mengenai tunjangan PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Mekanisme pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan kontrak kerja dan kemampuan keuangan instansi yang merekrut.

Meski begitu, beberapa bentuk kompensasi dan tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, bagi yang membutuhkan dukungan operasional.

  • Perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini diambil untuk melindungi tenaga honorer dari risiko pemutusan hubungan kerja massal.

“Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral