Resmi! Pemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Gaji dan Tunjangannya yang Perlu Diketahui
- Taufik Hidayat/tvOnenews
Gaji PPPK Paruh Waktu Diatur Lewat Kepmenpan-RB
Dasar hukum gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku,” tertulis dalam beleid tersebut.
Sebagai gambaran, UMP tertinggi di Indonesia tahun ini tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760, disusul Papua Rp 4.285.848, sementara terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348.
Dengan sistem baru ini, instansi pemerintah diberi kewenangan penuh untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja, menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer, sekaligus membuka peluang kerja baru bagi profesional muda yang ingin berkontribusi di sektor publik tanpa terikat penuh waktu. (nsp)
Load more