Saat ini polisi masih melakukan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban hingga tewas. Diketahui, usai menembak korban, pelaku membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, terungkapnya kasus penembakan korban merupakan hasil penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (olah tkp) atas peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu dini hari (16/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur yang di-back up anggota Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil menangkap pelaku di daerah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Setelah itu pelaku kami bawa ke Mapolres Lampung Timur," kata AKBP M Rizal Muchtar, Senin (1/1/2024).
AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, setelah melakukan penembakan, pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Pangkal Pinang. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Timur.
“Tersangka kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. kami juga masih mendalami motif tersangka membunuh korban," jelasnya.
Dalam kasus penembakan juru tagih koperasi tersebut, polisi menyita barang bukti, satu buah ponsel android, satu buah jam tangan digital, satu pasang sendal jepit, pakaian korban, dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Sukadana, lampung timur.
Saat ini polisi masih melakukan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban hingga tewas. Diketahui, usai menembak korban, pelaku membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
Load more