Lampung Timur, tvOnenews.com - Lantaran melakukan aksi pornografi dengan memamerkan kemaluan kepada istri tetangganya, seorang warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan polisi.
Tersangka berinisial SM (62) ditangkap Polsek Batanghari Nuban. "Tersangka diduga melakukan aksi pornografi memamerkan kemaluannya kepada seorang ibu rumah tangga," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (9/3/2024).
AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnya kepada tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
"Tersangka memamerkan kemaluannya ke istri tetangganya dari dekat pintu dapur rumahnya," jelasnya.
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam, yang selanjutnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 tahun 2008 tentang pornografi," tandas AKBP M Rizal Muchtar. (puj/wna)
Load more