Palembang, tvOnenews.com - Dua sopir berinisial J (25) dan S (24) ditangkap polisi lantaran mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi secara berulang-ulang menggunakan barcode di SPBU yang ada di Palembang.
Dua warga Palembang itu tertangkap tangan oleh anggota Subdit I Ditintelkam Polda Sumsel saat sedang melakukan antrean pembelian Solar di SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis 14 Desember sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dicek, petugas menemukan mobil tangki tersebut sudah dimodifikasi serta dilengkapi dengan mesin sedot.
"Mesin sedot inilah yang digunakan tersangka untuk menyedot minyak yang sudah masuk ke dalam tangki, kemudian dimasukkan ke dalam baby tank," jelas Plh Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (18/12/2023).
Di dalam tangki, petugas menemukan minyak Solar sebanyak 1.560 liter.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh bahwa tersangka sudah melakukan pembelian Solar subsidi secara berulang-ulang (ngerit)," ujar Putu.
Putu mengungkap bahwa dalam pembelian Solar di SPBU, tersangka menggunakan tiga barcode yang berbeda.
“Tiga barcode itu disimpan di dalam handphone tersangka," ungkap Putu.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dirinya membeli Solar subsidi di SPBU atas perintah bos.
"Solar-solar itu dikirim ke tersangka berinisial S di KM 7 Palembang untuk dijual dan selanjutnya minyak di-overtap-kan ke dalam mobil tangki industri berwarna putih," kata Putu.
Lanjut dikatakan Putu bahwa tersangka melakukan kegiatan tersebut sudah sejak tanggal 28 November 2023.
"Dalam kegiatan ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp300 hingga Rp350 per ton," terang Putu.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna kuning yang bermuatan baby tank berkapasitas 1000 liter.
BBM jenis Solar dengan jumlah 160 liter pemilik atas nama PT Adi Sarana Armada Tbk 1, satu unit mesin pompa merk Modern warna silver yang sudah terhubung selang, satu lembar asli STNK Mobil NO. 09681881 a.n. PT. Adi Sarana Armada, Tbk dan satu unit handphone merk Oppo A11K warna hitam dam biru dongker.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau
Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.
"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar," tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.
"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutup Putu. (srl/nof)
Load more